Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) hurul j diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha, yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction