Correct Article 45
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Jenis Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) hurul j diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha, yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction
