Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Lokasi jenis Usaha Karaoke sebagaimana dima-ksud dalam Pasal 31 ayat (2) hurufj berjarak paling sedikit 1o0 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, permukiman, kantor pemerintahan dar/atau rumah sakit. l9 (2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat {1) ada-lah penyelenggaraan Usaha Karaoke sebagai bagian dad fasilitas Hotel bintarg 3 (tiga) ke atas, Restoran atau Rumah Makan yang dalam penyelenggaraannya tidak memungut biaya.
Your Correction