Correct Article 41
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
{l) Penyelenggaraan Usaha Karaoke harus memasang papan nama Usaha, pada bagian depan bangunan, yang jelas dan mudah dibaca oleh umum, menggunakan bahasa INDONESIA atau bahasa asing yang baik dan benar, dengan ukuran paling besar 40 cm X 1OO cm {empat puluh centimeter kali seratus centimeter) .
(2) Fotokopi TDUP Usaha Karaoke harus dipasang pada papan nama Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat {1).
Your Correction
