Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
{l) Penyelenggaraan Usaha Karaoke harus memasang papan nama Usaha, pada bagian depan bangunan, yang jelas dan mudah dibaca oleh umum, menggunakan bahasa INDONESIA atau bahasa asing yang baik dan benar, dengan ukuran paling besar 40 cm X 1OO cm {empat puluh centimeter kali seratus centimeter) . (2) Fotokopi TDUP Usaha Karaoke harus dipasang pada papan nama Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat {1).
Your Correction