Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Usaha Bioskop sebagaimana dimaksud dalam pasat 30 huruf f diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan 17 hukum atau tidak berbadan hukum. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Usaha Bioskop diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction