Correct Article 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(i) Jenis Usaha Arena Permainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi sub jenis Usaha:
a. arena permainan; dan
b. wahana permainan alak dan keluarga.
t6
(2) Jenis Usaha Arena Permainan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
