Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraar Usaha Pariwisata yang ada di Daerah. {2) Kewenangal Bupati dalam melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat {1) di delegasikan kepada Kepala perangkat Daerah yarlg membidangi Pariwisata. (3) Dalam melaksanakan pengendatia:r terhadap penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Kepala perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata berkoordinasi dengan Kepala perangkat Daerah yang membidangi: a. Perizinan; b. Tenaga Keqa; c. Perdagangan, Usaha Kecil dan Mikro; d. Lingkungan Hidup; e. Tata Ruang; f. Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan g. Camat. (4) Pengendalian terhadap penyelenggaraan Usaha pariwisata yang ada di Daerah dilakukan dengan cara : a. pencegahan;dan b. penanggulangal. {5) Pencegahal kegiatan Kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan cara : a. menaati tata ruang; b. menaati peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang Kepariwisataan; c. melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan Kepariwisataan; d. melakukan pemantauan lingkungan; e. mensosialisasikan Kepariwisataan;dar f. menggunakal cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetah uan dan teknologi. (6) Penanggulangaa kegiatan Kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan cara : a. mengisolasi lokasi, orang, Wisata\Man dan/atau pengusaha yang menyebabkan dampak negatif kegiatan Kepariw.isataan; b. menghentikan sumber penyebab dampak negatif dari kegiatan Kepariwisataan; c. melakukan tindakan pengurargan risiko yang timbul akibat kegiatan Kepariwisataan yang berdampak negatif; dan/atau d. menggunakan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilrnu pengetahuan dan teknologi. 32
Your Correction