Correct Article 76
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Tenaga ke{a di bidang Kepariwisataan memiliki standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
(3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh tembaga sertifikasi profesi 29 Pemerintah Daerah menyelenggar.akan pelatihan sumber daya manusia Pariwisata sesuai dengar ketentuan peraturan perundang- undangal.
yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undalgan.
Your Correction
