Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga ke{a di bidang Kepariwisataan memiliki standar kompetensi. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi. (3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh tembaga sertifikasi profesi 29 Pemerintah Daerah menyelenggar.akan pelatihan sumber daya manusia Pariwisata sesuai dengar ketentuan peraturan perundang- undangal. yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undalgan.
Your Correction