Correct Article 70
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Setiap Wisatawan wajib:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memelihara kelestarian lingkungan;
c. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungal; dan
d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Pasal 7'l Setiap Pengusaha wajib:
a. menjaga dan menghormati nonna agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalarn masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung ja\,!.ab;
c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
e. memberikan perlindungan asuransi pada Usaha pariwisata dengan kegiatal yang berisiko tinggi;
f. mengembangkan kemitraan dengan Usaha mikro, kecil, dan 27
koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
h. meningkatkan kompetensi tenaga ke{a melalui pelatihan dan pendidikan;
i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasanana dan program pemberdayaan masyarakat;
j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yarrg melartggar hukum di lingkungan tempat Usahanya;
k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dart asri;
I. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
m. menjaga citra negara dan bangsa lndonesia melalui kegiatar Usaha Kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan/atau
n. menerapkan standa-r Usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangal.
Your Correction
