Correct Article 69
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Setiap orang wajib:
a. menjaga dan melestarikan daya tarik Wisata; dan
b. membantu terciptanya suasana alnar, tertib, bersih, berperitaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan Destinasi Padwisata.
Your Correction
