Correct Article 65
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Dalam melaksanakar kegiatan wisata di tempat/lokasi Usaha Pariwisata, Wisatawar berhak memperoleh:
a, informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
b. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. jaminan perlindungan hukum dal keamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hat pribadi; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan Pariwisata yang berisiko tinggr.
Your Correction
