Correct Article 62
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidargi Perizinan menerbitkan pemutakhiran TDUP paling Iama I (satu) Hari, setelah permohonan pemutakhiran TDUP dinyatakan atau dianggap lengkap.
(2) Dengal diterbitkannya TDUP sebagairnana dimaksud pada ayat
(1), TDUP terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Pengusaha mengembalikar TDUP terdahulu kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan.
25
Your Correction
