Correct Article 61
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan mencantumkan pemutakhiran ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan pemutakhiran TDUP dinyatakan atau dianggap lengkap.
(2) Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan/atau dokumen elektronik.
Your Correction
