Correct Article 58
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan menerbitkan TDUP paling lama 1 (satu) Ha setelal permohonan pendaftaran Usaha parilirisata dinvatakan atau dianggap lengkap.
(2) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (t) sebagai bukti bah$? Pengusaha telah dapat menyelenggarakan Usaha pariwisata.
(3) TDUP berlaku selama Pengusaha menyelenggarakan Usaha Pariw.isata.
Your Correction
