Correct Article 57
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan mencantumkan objek pendaJtaran Usaha pariwisata ke dalam Dafta-r Usaha Pariwisata paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran Usaha pariwisata dinyatakan atau diarggap lengkap.
(2) Daftar Usaha Pariwisata sebagaimara dimaksud pada ayat (l) dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan/atau dokumen elektronik
Your Correction
