Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan melaksanakan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan 23 pendaftaran Usaha Pari$'isata. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan berkas perrnohonan pendaftaran Usaha Paliwisata belum memenuhi ketengkapan, Kepala perangkat Daerah yang membidangi perizinan memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada pengusaha. {3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat {t) dan pemberitahuar kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) Hari sejak permohonal pendaftaran Usaha pariwisata diterima. (4) Dalam hal Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan tidak memberitahukan kekurangan yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka ivaktu 2 (dua) Hari sejak permohonan pendaftaran Usaha pariwisata diterima, permohonan pendaJtaran Usaha pariwisata dianggap lengkap.
Your Correction