Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Permohonan pendaltaran Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis oteh Pengusaha kepada Kepala Perangkat Daerah yang rnembidangi perDinan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan. (3) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya atau memperlihatkan salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan memberikan bukti penerimaan pe(nohonan pendaftaran Usaha Pariwisata kepada Pengusaha dengan mencantumkar nama dokumen yang diterima. (5) Jenis dan macam dokumen yang dipersyaratkan sebagaimara dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction