Correct Article 50
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf k diberikan dalam bentuk pemberian bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang Daya Ta-rik Wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh Wisatawan sesuai etika profesinya.
2l
(2) Penetapan wilayah kela dan kompetensi pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-u ndangan.
(3) Usaha Jasa Pramuu,isata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perseoralgan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction
