Correct Article 49
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
UsaIa Jasa Konsultan Pariwisata sebagaimala dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) hurufj diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Your Correction
