Correct Article 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Usala Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g meliputi jenis Usaha:
a. GOR;
b. gelanggang seni;
c. arena permainan;
d. panti pijat;
e. taman reheasi;
f. Bioskop;
g. Diskotik;
h. Kelab Malam;
i. Pub;
j. Karaoke; dan
k. Jasa lmpresqriar/ Promotor.
15
Your Correction
