Correct Article 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Jenis Usaha Persinggahan Karavan sebagaimara dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat diselenggarakan oleh badan usaha yarlg berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
1{
(1) Usaha Penyedia Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruff meliputi jenis Usaha:
a. Hotet:
b. Bumi Perkemahal;
c. Persinggahan Karavan;
d. Vila;
e. Pondok Wisata; dan
f. akomodasi lain.
(2) Jenis Usaha Penyedia Akomodasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal27 Jenis Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (f) huruf d dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction
