Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Jenis Usaha Hotel sebagaimala dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf a meliputi sub jenis Usaha:
a. Hotel bintang; dan
b. Hotel non bintang.
(2) Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Hotel selain fasilitas yang disediakan oleh Hotel berupa Restorair, sarana olah raga, tempat bermain anal<, SPA dan pusat kebugaran y'ang meny'atu dengan Hotel, wajib memiliki TDUP terpisah dari TDUP Hotel.
(3) TDUP terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Diskotik;
b. Ketab Malam;
c. Pub; dan d Karaoke.
(4) Jenis Usaha Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Your Correction
