Correct Article 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha Jasa Makanan dan Minuman sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 12 ayat (1) hurul e meliputi jenis Usaha:
a. Restoran;
b. Rumai Ma.kan;
c. Ihfe;
d. Pusat Penjualan Maka.nan; dan
e. Jasa Boga.
(2) Jenis Usaha Jasa Makanar dar Minuman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 2 I t3
(1) Jenis Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) hurul a, huruf c, dan huruf d dapat menyelenggarakan hiburan atau kesenian yang dilakukar oleh artis baik dari dalam negeri maupun asing, dengan ketentuan wajib memperoleh rekomendasi Pertunjukan dari Perangkat Daerah yang membidangi Kepariwisataan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penerbitan rekomendasi pertunjukan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diatur dengar Peraturan Bupati.
Pasal22 Usaha Jasa Makanan dan Minuman sebagaimara dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Bagiar Ketujuh Usala Penyediaan Akomodasi
Your Correction
