Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha Jasa Tlansportasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diselenggarakan oleh peraeorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Bagian Ketima Usaha Jasa Perjalanan wisata 1l Pasa-l 17 Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d meliputi jenis Usaha: a. Biro Perjalanan Wisata; dan b. Agen Pedalanan Wisata.
Your Correction