Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Usaha Jasa Tlansportasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diselenggarakan oleh peraeorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Bagian Ketima Usaha Jasa Perjalanan wisata 1l
Pasa-l 17 Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d meliputi jenis Usaha:
a. Biro Perjalanan Wisata; dan
b. Agen Pedalanan Wisata.
Your Correction
