Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c diselenggarakan dengan ciri sebagai berikut:
a. mengangkut Wiaatawan atau rombongan;
b. merupakan pelayanan angkutan dari dan menuju daerah tujuan l4'isata atau tempat lainnya; dan
c. jenis angkutan dapat berupa angkutan bermotor maupun tidak bermotor.
(2) Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Usaha:
a. angkutan jalan wjsataj
b. angkutan kereta api wisata; dan
c. angkutan sungai, danau da.rl waduk wisata.
(3) Jenis Usaha Jasa Transportasi Wisata selain sebagaimar:a dimaksud pada ayat (2) diatur dengar Peraturan Bupati.
Your Correction
