Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha Daya Tarik Wisata s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a merupakan usaha yang kegiatannya mengelola:
a. wisata alam;
b. wisata budaya;
c. $'ana wisata;
d. wisata tirta;
e. wisata religi;
I wisata kuliner; dan/atau
g. wisata produk unggulan.
(2) Usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis usaha:
a. pengelolaan pemandian;
b. pengelolaan gua;
c. pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala;
d. pengelolaan museum;
e. pengelolaan pemukiman dan/atau lingkungan adat;
i pengetolaar objek ziarah;
g. pengelolaan makanan khas;
h. pengelolaan taman rekreasi;
i. pengelolaan souvenir; dan
j. pengelolaan produk unggulal.
(3) Jenis Usaha Daya Tarik Wisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
(4) Usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak berbadal hukum.
Your Correction
