Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pembangunan Destinasi Parira'isata sebagaimala dimaksud dalam Pasa1 6 ayat (1) huruf b meLiputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas Pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Pembangunan Destinasi Pariwisata dalam rangka pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 9
(1), melibatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pendukung penyedia produk lokal Kepariwisataan.
(3) Pembangunan Destinasi Pariwisata dalam rangka pembangunan daya tadk wisata sebagaimana dimaksud pada a]'at (1), dilakukan melalui penganekaragama-n atralsi seni dan budaya Daerah.
(4) Pembangunan Destinasi Pariwisata dalam rangka pembangunan prasarElna dan penyediaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui optimalisasi fasilitas dan sarana Kepariwisataan yang mencerminkan ciri khas Daerah.
Your Correction
