Correct Article 92
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(i) Setiap Pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (l), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.00O,OO (dua puluh lima juta rupiah).
36
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelalggaran .
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi ancarnan pidana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Your Correction
