Correct Article 90
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(l) Sarksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat {4), Pasal 86 ayat (4), Pasa] 87 ayat (4), Pasa] 88 ayat (4) atau Pasal 89 al,at (4), diberikan juga kepada Pengusaha yang tidak menyelenggarakan kegiatan usaha pariwisata yang tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih.
(2) Setiap Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan dan sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dikenakan sanksi pencabutan TDUP.
(3) Sanksi pencabutan TDUP sebagaimana dima-ksud pada ayat (2) diberikan juga kepada Pengusaha yang :
a. terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidal< menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih;atau
c. menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada proses pendafta-ran usaha pariwisata dan/atau pemutakhiran TDUP.
(4) Penjatuhan sanksi berupa teguran tertulis f,ertama, teguran tertulis kedua dan teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 89, ditakukan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi penegakan peraturan daerah dengan tembusan kepada Bupati dan Kepala Perangkat Daerah yarlg membidangi Perizinan.
(5) Sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Sanksi pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat {2), dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan dengan tembusan kepada Bupati dan Kepala Perangkat Daeral yang membidangi penegakan peraturan Daerah.
35
(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik lndonesia, pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Daerah, diberi \r€wenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat {1) adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidara, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan ielas;
b. menerima, mencari, menyimpulkan dal meneliti keterangan, mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenarar F,erbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidara tersebut;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari omng pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen- dokumen lain berkenaan dengal tindak pidana;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan barang bukti tersebut;
I meminta bantuan tenaga aiti dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlalgsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimalsud pada huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i. memanggil orang untuk didengat keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sal<si;
j. menghenrikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yallg perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menumt hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyarnpaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik lndonesia, sesuai dengan ketentuar yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Your Correction
