Correct Article 89
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Setiap Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 atau Pasal 73, dikenai sanksi berupa teguran tertulis pertama.
34
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah diberikan teguran tertulis pertama, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pengusaha dikenai sanksi teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanksi teguran tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari setelah diberikan tegura! tertulis ketiga, Pengusaha tidal memenuhi ketentuan sebagaimana dimal<sud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Your Correction
