Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pengusaha yartg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud da.lam Pasal 24 ayar (2), dikenai sanksi berupa teguran tertulis pertama. (21 Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah diberikan teguran tertulis pertama, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanl<si teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ), Pengusaha dikenai sanksi teguran tertulis ketiga. (4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari setelah diberikan teguran tertulis ketiga, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Your Correction