Correct Article 53
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
{l) Setiap Pengusaha dalam menyelenggarakan Usaha Pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
{2) Bupati mendelegasikan kewenangan pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat {1) kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
(3) Perusahaan yang mengajukar pendaftaran usaha pariwisata dapat secara bersamaan mengajukan permohonan ta-nda daftar perusahaan.
22
(4) Tanda daftar perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan bersamaan dengal penerbitan TDUP.
(5) Pengusaha yalg:
a. tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. bukar Usaia hiburan malam dan Karaoke;
c. dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pendaJtaran usaha padwisata.
(6) Pengusaha yarg tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dapat melakukan pendaftaran usaha pariwisata berdasarka:r keinginan sendiri.
Your Correction
