Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Strategis Pariw.isata merupakar kawasan wisata potensial di witayah Daerah dan merupakan daerah tujuan wisata yang meliputi wisata alarn, wisata buatan, wisata budaya, geo wisata, wana \,!'isata, wisata tirta, wisata religi, wisata kuliner dan wisata produk unggulan. (2) Kawasan Strategis Pariwisata yarlg merupakan kawasan wisata potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang didalamnya terbentuk citra Daerah sebagai unsur pendukung kegiatan yang mempunyai pengaruh besar terhadap tata ruang sekitarnya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah. 10 (3) Kawasan Strategis Pari$isata yang merupakan Kawasar Wisata Potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction