Correct Article 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Bupati adalah Bupati Sragen.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenairgart Daerah.
6. wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pritradi, atau mempelajari keunikan daya tarik u'isata yang dikunjungi dalam jalgka waktu s€mentara.
7. Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
8. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, Pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
9. Kepariwisataan adajah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai u'ujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interalsi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pengusaha.
10. Daya Tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
11. Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disebut dengan Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas serta masyaralat yang saling terkait dan 3
melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
12. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
13. Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut Pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yarlg melakukan kegiatan Usaha PariEisata.
14. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rargka menghasilkan barang dan/atau jasa bag, pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraar pa.riwisata.
15. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memitiki fungsi utama PariE isata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh pentiag dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan.
16. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampiLan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja Pariwisata untuk mengembangkan prolesionalitas kerja.
17. Sertihkasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk Pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Kepa-riwisataan.
18. Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan atau binaan manusia.
19. Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan Pariwisata
20. Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan Pariwisata bukan angkutan transportasi regular atau umum.
21. Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah penyelenggaraan biro perjalanan wjsata dan agen perja-lanan wisata.
22. tJsaha Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan pedalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan Parir,r'isata, termasuk penyelenggaraan pedalanan ibadah.
23. Usaha Agen Pe{alanan Wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalalan.
24. Usaha Jasa Makanan dan Minuman adaLah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dar perlengkapal untuk proses pembuatan, penyimpanal darl /atau penyajiarnya.
25. Usaha Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minumar dilengkapi dengan pera-latan dan perlengkaparl untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
,l
26. Usaha Rumah Mal<an adalah usaia penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatsn dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satui tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
27. Usaha Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan pera.latan dan perlengkapan untuk proses pembuatar, penyimpanan dan/atau penyajiarnya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
28. Usaha Pusat Penjualan Makanan adalah usaha penyediaan tempat untuk restoral, rumah makar dan/atau kafe dilengkapi dengan meja dan kursi.
29. Usaha Jasa Boga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yartg diinginkan oleh pemeaan.
30. Usaha Penyediaan Akomodasi adalah Usaha penyediaan pelayanan penginapar untuk wisatawan yarlg dapat dilengkapi dengan pelayanan Pariwisata lainnya.
31. Usaha Hotel adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam satu bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasi litas lain nya.
32. Usaha Bumi Perkemahan adalah penyediaan akomodasi di
a.lam terbuka dengan menggunakan tenda.
33. Usaha Persinggahan Karavan ada.lal penyediaan tempat untuk kendaraan yang dilengkapi fasilitas menginap di alam terbuka dapat dilengkapi kendaraannya.
34. Usaha Vila adalah penyediaan akomodasi berupa keseluruhan bangunan tungga1 yang dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan serta fasilitas lain.
35. Usaha Pondok Wisata/Home Stay adalah penyediaan akomodasi berupa bangunal rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengaa memberikan kesempatan kepada Wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-ha-ri pemiliknya.
36. Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa Usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburar dan rekreasi lainnya yang bertujuar untuk Pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan SPA.
37. Usala Gelanggang Olah Raga yang selanjutnya disingkat GOR adalah usaha ya-ng menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.
38. Usaha Gelanggang Seni adalah penyediaan tempat dan fasilitas ufltuk melakukan kegiatan seni atau menonton kaqra seni dan/atau pertunjukan seni.
39. Usaha Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan .
40. Usaha Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih.
5
41. Usaha Taman Rekreasi adatah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi.
42. Usaha Bioskop ada.lah suatu usaha )rang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memutar hlm.
43. Usaha Diskotik adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi rekarnan lagu dan/atau musik serta caiaya lampu.
44. Usaha Kelab Malam adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi musik hidup dan cahaya lampu, serta menyediakan pemaadu dansa.
45. Usaha Pub adalah usaha hiburan malam yang menyedialan tempat dan fasilitas bersantai untuk mendengarkan musik hidup.
46, Usala Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa Pemandu lagu.
47. Usaha Jas€. Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan lndonesia dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan yang b€rsangkutan.
48. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan p€rkotaan atau kawasan perdesaan.
49. Pemandu l,agu adalah seseorang yang melayani dan/atau mendampingi pengunjung karaoke untuk menyajikan, mernitih lagu dan mendampingi menyanyi.
50. Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pamerar adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanal bagi karyawan dan mita Usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional yang berkaitan dengan Kepariwisataan .
51. Usaha jasa informasi Pariwisata, antala lain Usaha penyediaan data, berita, feahre, advetoial, foto, video dan hasil penelitian mengeaai Kepari\Misataaan yang disebarluaskan dalam bentuk bahan cetak, elektronik dan/atau periklanan.
52. Usaha Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencaraan, pengelolaan Usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang Kepariwisataan.
53. Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengkoordinasian tenaga pernandu wisata untuk memenuhi kebutuhan vi/isatawan dan/atau kebutuha:r Biro Pe{alanan Wisata.
6
54. Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan aarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
55. Usaha Solus Per Aquq yang selanjutnya disebut SpA ada.lah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanal makanan/minuman sehat dan olah aktivitas fisik dengar tujuan menyeimbangar jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa INDONESIA.
56. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yarrg memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
57. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produlitif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangar atau badan usaha yang bukan merupal<an anak perlsahaall atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi Lriterira Usaha Kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
58. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata yang berisi hal-hal yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha.
59. Tanda DaJtar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa Usaha Pari$i/isata yarrg dilakukan oleh Pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pari$risata.
60. Waktu INDONESIA Barat yang selanjutnya disingkat WIB adalah wilayah r,raktu sebagaimala ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 4l Tahun 1987, meliputi Sumatera, Jawa, Madura, Kalimantan Barat dan kalimaltan Tengah.
61. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
