Correct Article 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Apabila berdasarkan penelitian dan pencermatan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak terpenuhi atau huruf a terpenuhi dan huruf b tidak terpenuhi, Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa penolakan terhadap pelaksanaan penjaringan dan penyaringan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa.
(2) Berdasarkan rekomendasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat
Desa.
Your Correction
