Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Desa menyampaikan hasil seleksi semua calon Perangkat Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat, paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak diterimanya hasil seleksi calon Perangkat Desa dari tim pengangkatan. (2) Camat melakukan penelitian dan pencermatan terhadap proses pengangkatan Perangkat Desa, meliputi: a. persyaratan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2); b. proses penjaringan dan penyaringan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan peraturan daerah ini; dan c. penyusunan peringkat hasil seleksi calon Perangkat Desa. (3) Apabila berdasarkan penelitian dan pencermatan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b terpenuhi, Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan terhadap calon Perangkat Desa yang menduduki peringkat tertinggi untuk diangkat sebagai Perangkat Desa. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil seleksi calon Perangkat Desa dari Kepala Desa. (5) Berdasarkan rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa MENETAPKAN Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa. (6) Penetapan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya rekomendasi dari Camat. (7) Apabila berdasarkan penelitian dan pencermatan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ternyata calon Perangkat Desa yang menduduki peringkat tertinggi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sedangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terpenuhi, Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan terhadap calon Perangkat Desa yang menduduki peringkat tertinggi berikutnya untuk diangkat sebagai Perangkat Desa.
Your Correction