Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim pengangkatan melakukan seleksi calon Perangkat Desa meliputi ujian tertulis, tes kemampuan dasar komputer, prestasi, dan dedikasi. (2) Dalam melaksanakan ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim pengangkatan bekerja sama dengan pihak ketiga. (3) Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi kewenangan tim pengangkatan. (4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lembaga yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang dan sudah bekerjasama dengan daerah. (5) Pihak ketiga melaksanakan ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 1 (satu) hari. (6) Pihak ketiga menyampaikan hasil ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada tim pengangkatan paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak dilaksanakan ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer. (7) Penentuan hasil seleksi calon Perangkat Desa berupa nilai, yang merupakan gabungan antara nilai ujian tertulis, nilai tes kemampuan dasar komputer, nilai prestasi, dan nilai dedikasi, dengan bobot penilaian ujian tertulis 50% (lima puluh per seratus), nilai tes kemampuan dasar komputer 20% (dua puluh per seratus), nilai prestasi 10% (sepuluh per seratus), dan nilai dedikasi 20% (dua puluh per seratus). (8) Dari hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Tim pengangkatan menyusun daftar peringkat hasil seleksi calon Perangkat Desa paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak menerima hasil ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer dari pihak ketiga, dengan dibuatkan Berita Acara. (9) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi yang sama, maka penyusunan daftar peringkat bagi 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi yang sama tersebut ditentukan berdasarkan nilai tertinggi dari nilai dedikasi. (10) Apabila dari nilai dedikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) masih terdapat 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa memperoleh nilai tertinggi yang sama, maka penyusunan daftar peringkat ditentukan berdasarkan nilai tertinggi dari gabungan nilai ujian tertulis dan nilai tes kemampuan dasar komputer. (11) Apabila dari nilai gabungan antara ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (10) masih terdapat 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa memperoleh nilai tertinggi yang sama, maka diadakan seleksi ujian tertulis lanjutan bagi 2 (dua) atau lebih calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi yang sama tersebut sampai dengan didapatkannya 1 (satu) calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi. (12) Materi dan tata cara penilaian dalam seleksi calon Perangkat Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction