Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Tim pengangkatan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon Perangkat Desa meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi persyaratan.
(2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dipandang perlu disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(3) Tim pengangkatan MENETAPKAN bakal calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menjadi calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang.
(4) Dalam hal bakal calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) kurang dari 2 (dua) orang, tim pengangkatan membatalkan proses pengangkatan Perangkat Desa dan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Desa.
Your Correction
