Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan lamaran pencalonan Perangkat Desa kepada tim pengangkatan. (2) Lamaran pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Your Correction