Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan lamaran pencalonan Perangkat Desa kepada tim pengangkatan.
(2) Lamaran pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Your Correction
