Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Tim pengangkatan melaksanakan pengumuman lowongan jabatan Perangkat Desa dan penerimaan pendaftaran bakal Calon Perangkat Desa.
(2) Pengumuman dan pendaftaran bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari.
(3) Tim pengangkatan melakukan sosialisasi mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Perangkat Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumuman, pendaftaran dan sosialisasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
