Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara INDONESIA yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal
Ika, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, dengan melampirkan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
d. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir dari pejabat yang berwenang;
e. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri;
f. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri;
g. berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
h. berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Resor;
i. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, Kepala Desa, atau Perangkat Desa; dan
j. bagi Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA, Polisi
harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatannya selaku Pegawai Negeri Sipil tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
