Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Desa berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika; b. melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, bersikap dan bertindak adil, serta tidak diskriminatif; c. menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan; d. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; e. melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. f. membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; g. membantu Kepala Desa dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; h. membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa. i. membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; j. membantu Kepala Desa dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; k. membantu Kepala Desa dalam mengembangkan perekonomian masyarakat desa; l. membantu Kepala Desa dalam melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; m. membantu Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa; n. membantu Kepala Desa dalam mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan o. bertempat tinggal di desa bersangkutan.
Your Correction