Correct Article 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
Perangkat Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, bersikap dan bertindak adil, serta tidak diskriminatif;
c. menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
e. melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
f. membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
g. membantu Kepala Desa dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
h. membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa.
i. membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
j. membantu Kepala Desa dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
k. membantu Kepala Desa dalam mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
l. membantu Kepala Desa dalam melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
m. membantu Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
n. membantu Kepala Desa dalam mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
dan
o. bertempat tinggal di desa bersangkutan.
Your Correction
