Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa berhak menerima:
a. penghasilan tetap;
b. tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah; dan
c. jaminan kesehatan.
(2) Hak yang diterima Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan tunjangan Perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDes.
Your Correction
