Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Sumber biaya penyelenggaraan pengangkatan Perangkat Desa berasal dari APBDes.
(2) Pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
