Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber biaya penyelenggaraan pengangkatan Perangkat Desa berasal dari APBDes. (2) Pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction