Correct Article 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Pengaduan terhadap penyimpangan dan/atau pelanggaran administrasi yang terjadi dalam proses pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa ditujukan kepada tim pengangkatan untuk mendapatkan
penyelesaian.
(2) Pengaduan pelanggaran yang bersifat tindak pidana ditujukan kepada pihak yang berwenang untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diajukan oleh calon Perangkat Desa dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak ditetapkannya Perangkat Desa.
Your Correction
