Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Mutasi jabatan Perangkat Desa dilakukan dalam rangka untuk mengisi jabatan Perangkat Desa yang kosong.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mutasi jabatan antar Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
