Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Kepala Desa merupakan penanggungjawab dalam proses pengangkatan Perangkat Desa.
(2) Kepala Desa memberitahukan secara tertulis kepada Perangkat Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Perangkat Desa paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(3) Kepala Desa melaksanakan pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
(4) Pengisian jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa.
(5) Untuk melaksanakan pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Desa wajib mengajukan izin kepada Bupati melalui Camat.
Your Correction
