Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Desa yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dilakukan penataan jabatan berdasarkan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction