Correct Article 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa tugasnya berdasarkan keputusan pengangkatannya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Your Correction
