Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Desa yang tidak menduduki jabatan Perangkat Desa berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang baru ditempatkan sebagai Staf Perangkat Desa. (2) Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat penghasilan setara dengan penghasilan pada jabatan yang diduduki sebelumnya.
Your Correction