Correct Article 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Perangkat Desa dinyatakan berhalangan sementara apabila tidak masuk kerja, dikarenakan:
a. melaksanakan keperluan selain urusan pemerintahan desa paling lama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut dengan izin Kepala Desa;
b. menunaikan ibadah haji atau umroh dengan izin Kepala Desa;
c. cuti melahirkan bagi Perangkat Desa wanita selama 3 (tiga) bulan; dan
d. sakit paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut dengan surat keterangan dokter.
(2) Dalam hal Perangkat Desa berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tugas Perangkat Desa tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana
Harian yang dirangkap oleh Perangkat Desa lain yang tersedia.
(3) Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(4) Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendapatkan tambahan penghasilan tetap dan tunjangan dari jabatan yang dirangkapnya.
Your Correction
